STRUKTUR,KESADARAN DAN PERAN MORAL
DAN APLIKASINYA DALAM PENDIDIKAN
(EMILE DURKHIEM)
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Sosiologi dan Antropologi Pendidikan
yang dibina oleh Dra. Elia Flurentin, M.Pd
Oleh
Kelompok 2
Hendhika Setyatama (110111409597)
Meru Irawan (110111409566)
Novia Damayanti (110111409568)
Siska Wulandari (110111409584)
Tri Mei Kusumawati (110111409538)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
PRODI BIMBINGAN DAN
KONSELING
Oktober 2011
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Teori fungsionalisme struktural adalah suatu
bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad
sekarang. Tokoh-tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August
Comte, Emile Durkheim dan Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional
sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai
organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan,
ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme
tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya
pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan
sosial. Teori struktural fungsional ini awalnya berangkat dari pemikiran Emile
Durkheim, dimana pemikiran Durkheim ini dipengaruhi oleh Auguste Comte dan
Herbert Spencer.
1.2 Masalah atau Topik Bahasan
Masalah yang
akan dibahas pada makalah ini adalah struktur, kesadaran, dan peran moral
dan aplikasinya dalam pendidikan.
1.3 Tujuan
Makalah ini
dibuat dengan tujuan supaya kita dapat memahami lebih dalam tentang struktur,
kesadaran, dan peran moral.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
struktur, kesadaran, dan peran moral.
Teori fungsional dan struktural adalah salah satu teori
komunikasi yang masuk dalam kelompok teori umum atau general theories
(Littlejohn, 1999), ciri utama teori ini adalah adanya kepercayaan pandangan
tentang berfungsinya secara nyata struktur yang berada di luar diri pengamat.
Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan
‘struktural fungsional’ merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori
sistem umum di mana pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam
khususnya ilmu biologi, menekankan pengkajiannya tentang cara-cara
mengorganisasikan dan mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme
yang berasal dari linguistik, menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang
menyangkut pengorganisasian bahasa dan sistem sosial. Fungsionalisme
struktural atau ‘analisa sistem’ pada prinsipnya berkisar pada beberapa
konsep, namun yang paling penting adalah konsep fungsi dan konsep struktur.
Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang
kehidupan manusia, menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam
mencapai tujuan hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia
merupakan fungsi dan mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari
segi kegunaan dan manfaat seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi
tertentu.
Fungsi juga menunjuk pada proses yang sedang atau yang
akan berlangsung, yaitu menunjukkan pada benda tertentu yang merupakan elemen
atau bagian dari proses tersebut, sehingga terdapat perkataan ”masih
berfungsi” atau ”tidak berfungsi.” Fungsi tergantung pada predikatnya,
misalnya pada fungsi mobil, fungsi rumah, fungsi organ tubuh, dan lain-lain
termasuk fungsi komunikasi politik yang digunakan oleh suatu partai dalam hal
ini Partai Persatuan Pembangunan misalnya. Secara kuantitatif, fungsi dapat
menghasilkan sejumlah tertentu, sesuai dengan target, proyeksi, atau program
yang telah ditentukan.
Struktur dalam sistem politik adalah semua aktor
(institusi atau person) yang terlibat dalam proses-proses politik. Partai
politik, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan aktor
termasuk ke dalam infrastruktur politik, sementara lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif termasuk ke dalam supra-struktur politik.
Lahirnya fungsionalisme struktural sebagai suatu perspektif
yang ”berbeda” dalam sosiologi memperoleh dorongan yang sangat besar lewat
karya-karya klasik seorang ahli sosiologi Perancis, yaitu Emile Durkheim.
Masyarakat modern dilihat oleh Durkheim sebagai keseluruhan organis yang
memiliki realitas tersendiri. Keseluruhan tersebut memiliki seperangkat
kebutuhan atau fungsi-fungsi tertentu yang harus dipenuhi oleh bagian-bagian
yang menjadi anggotanya agar dalam keadaan normal, tetap langgeng. Bila mana
kebutuhan tertentu tadi tidak dipenuhi maka akan berkembang suatu keadaan yang
bersifat ”patologis”. Sebagai contoh dalam masyarakat modern fungsi ekonomi
merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi. Bilamana kehidupan ekonomi mengalami
suatu fluktuasi yang keras, maka bagian ini akan mempengaruhi bagian yang lain
dari sistem itu dan akhirnya sistem sebagai keseluruhan. Suatu depresi yang
parah dapat menghancurkan sistem politik, mengubah sistem keluarga dan
menyebabkan perubahan dalam struktur keagamaan. Pukulan yang demikian terhadap
sistem dilihat sebagai suatu keadaan patologis, yang pada akhirnya akan
teratasi dengan sendirinya sehingga keadaan normal kembali dapat
dipertahankan. Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal sebagai
equilibrium, atau sebagai suatu sistem yang seimbang, sedang keadaan patologis
menunjuk pada ketidakseimbangan atau perubahan sosial.
Fungsionalisme Durkheim ini tetap bertahan dan
dikembangkan lagi oleh dua orang ahli antropologi abad ke-20, yaitu Bronislaw
Malinowski dan A.R. Radcliffe-Brown. Malinowski dan Brown dipengaruhi oleh
ahli-ahli sosiologi yang melihat masyarakat sebagai organisme hidup, dan
keduanya menyumbangkan buah pikiran mereka tentang hakikat, analisa fungsional
yang dibangun di atas model organis. Di dalam batasannya tentang beberapa konsep
dasar fungsionalisme dalam ilmu-ilmu sosial, pemahaman Radcliffe-Brown (1976:503-511)
mengenai fungsionalisme struktural merupakan dasar bagi analisa fungsional
kontemporer.
Fungsi dari setiap kegiatan yang selalu berulang, seperti
penghukuman kejahatan, atau upacara penguburan, adalah merupakan bagian yang
dimainkannya dalam kehidupan sosial sebagai keseluruhan dan, karena itu
merupakan sumbangan yang diberikannya bagi pemeliharaan kelangsungan
struktural (Radcliffe-Brown (1976:505).
2.2 Solidaritas Sosial
Konsep
solidaritas sosial merupakan konsep sentral Emile Durkheim (1858-1917) dalam
mengembangkan teori sosiologi. Durkheim (dalam Lawang, 1994:181) menyatakan
bahwa solidaritas sosial merupakan suatu keadaan hubungan antara individu dan
atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut
bersama dan diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Solidaritas menekankan
pada keadaan hubungan antar individu dan kelompok dan mendasari keterikatan
bersama dalam kehidupan dengan didukung nilai-nilai moral dan kepercayaan yang
hidup dalam masyarakat. Wujud nyata dari hubungan bersama akan melahirkan
pengalaman emosional, sehingga memperkuat hubungan antar mereka.
Menurut
Durkheim, berdasarkan hasilnya, solidaritas dapat dibedakan antara solidaritas
positif dan solidaritas negatif. Solidaritas negatif tidak menghasilkan
integrasi apapun, dan dengan demikian tidak memiliki kekhususan, sedangkan
solidaritas positif dapat dibedakan berdasarkan ciri-ciri:
(1)
yang satu mengikat individu pada masyarakat secara langsung, tanpa perantara.
Pada solidaritas positif yang lainnya, individu tergantung dari masyarakat,
karena individu tergantung dari bagian-bagian yang membentuk masyarakat
tersebut.
(2)
solidaritas positif yang kedua adalah suatu sistem fungsi-fungsi yang berbeda
dan khusus, yang menyatukan hubungan-hubungan yang tetap, walaupun sebenarnya
kedua masyarakat tersebut hanyalah satu saja. Keduanya hanya merupakan dua
wajah dari satu kenyataan yang sama, namun perlu dibedakan
(3)
dari perbedaan yang kedua itu muncul perbedaan yang ketiga, yang akan memberi
ciri dan nama kepada kedua solidaritas itu. Ciri-ciri tipe kolektif tersebut
adalah individu merupakan bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan, tetapi
berbeda peranan dan fungsinya dalam masyarakat, namun masih tetap dalam satu
kesatuan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
setiap karyanya Perhatian Durkheim yang utama adalah masyarakat, karena
terdapat tanda tanya besar apakah masyarakat dapat mempertahankan integritas dan
koherensinya di masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan
dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari
kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha
menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama
terhadap fenomena sosial. Bersama Herbert Spencer, Durkheim
adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan
dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan
mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan
keseimbangan masyarakat – suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme yang
berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai
pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, Paul D. 1994. Teori
Sosiologi: Klasik dan Modern, Jilid I dan II. (Terj. Robert M.Z. Lawang).
Jakarta : Gramedia.
Soerjono Soekanto. 1998.
Sosiologi Suatu Pengentar. Jakarta : Rajawali.
Kamanto Sunarto. 2000. Pengantar
Sosiologi. Jakarta : LPFEUI.
www.scribd.com/doc/55947484/Pemikiran-Emile-Durkheim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar